Sistem entri dan pelayanan administrasi kartu tani ( SEPAKAT ) - Bidang Penyuluh

No. SK: 188.4 / 38 / Distan

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Mengisi form pelayanan yang dituju
  3. c. Membawa kelengkapan persyaratan pelayanan entri data dan administrasi kartu tani diantaranya sebagai berikut: 1) telah terdaftar sebagai anggota kelompok tani/ calon anggota kelompoktani diwilayah kecamatan Baleendah. 2) melampirkan Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP). 3) melampirkanFotocopy Kartu Keluarga (KK), dan informasi luas lahan yang di miliki atau di garap.

  1. Pengguna layanan wajib menggunakan masker
  2. Pengguna layanan mencuci tangan ditempat yang telah disediakan
  3. Penggunalayanandi cek suhu tubuhnya oleh petugas
  4. Pengguna layanan diarahkan ke ruang pelayanan
  5. Pengguna layanan mengisi form pelayanan yang dituju
  6. Pengguna layanan mendapat layanan dari petugas
  7. Pengguna layanan menunggu validasi berjenjang dimulai dari koordinator PPL Kecamatan, Kasi Data dan Informasi, Kabid Sarana Prasarana, dan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bandung
  8. Pengguna layanan menerima informasi hasil pelayanan

sejak permohonan Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Baleendah

Tidak dipungut biaya

E-RDKK dan Kartu Tani

1.      Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

No whatsapp : 082115456829

Gmail : bppbaleendah.gaspol@gmail.com

Instagram : bpp_baleendah

Facebook  : bppbaleendah
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sistem entri dan pelayanan administrasi kartu tani ( SEPAKAT ) - Bidang Penyuluh"