Akta Pengesahan Anak

No. SK: 47

  1. Mengisi Formulir Permohonan F-2.40
  2. Kutipan Akta Kelahiran Anak
  3. Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan orang tua kandung (Asli hanya diperlihatkan)
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP-Elektronik pemohon

  1. Mengambil nomor antrian pada mesin antrian yang telah tersedia
  2. Mendapatkan informasi tentang proses Penerbitan Akta Pengesahan Anak serta mengisi formulir permohonan
  3. Masyarakat menunggu panggilan sesuai dengan urutan pada kursi tunggu yang telah disediakan
  4. Masyarakat menerima pelayanan sesuai dengan nomor antrian dan menyerahkan berkas persyaratan yang sudah dilengkapi sebelumnya kepada petugas operator pada counter pelayanan
  5. Petugas operator memeriksa kelengkapan berkas data pemohon. Jika berkas lengkap akan diberikan bukti pengambilan dan dilakukan entry data ke dalam aplikasi dan mengajukan Penerbitan Akta Pengesahan Anak
  6. Pejabat pengawas dan pejabat administrator melakukan verifikasi dan validasi secara elektronik Penerbitan Akta Pengesahan Anak secara berjenjang dan membubuhkan paraf
  7. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh menandatangani sertifikasi Akta Pengesahan Anak
  8. Operator mencetak Akta Pengesahan Anak yang sudah disertifikasi oleh kepala dinas
  9. Akta Pengesahan Anak diserahkan kepada petugas pengambilan untuk selanjutnya diserahkan kepada masyarakat

Penyelesaian Akta Pengesahan Anak selama 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Pengesahan Anak

pengaduan

-    Melalui  telepon dan SMS ke Nomor pengaduan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh Nomor : (0651) 21765 dan Nomor : 08116815919

-    Facebook   : Disdukcapil Bna

-    Instagram  : disdukcapil_bna

-     -  Twitter       : disdukcapil_bna

-  WhatsApp  :  08116815919
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada