Standar Pelayanan Perpanjangan Ijin Operasional Kantor Cabang Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)

  1. Surat permohonan pengesahan kantor cabang yang ditandatangani oleh pimpinan PPIU (asli)
  2. Salinan akte notaris pembukaan kantor cabang
  3. Salinan keputusan izin operasional ppiu
  4. Surat keterangan domisili usaha dari kelurahan setempat (asli)
  5. Daftar riwayat hidup, foto copy kartu tanda penduduk (ktp) dan foto copy nomor pokok wajib pajak (npwp) pimpinan kantor cabang
  6. Susunan pengurus kantor cabang yang disahkan oleh pimpinan PPIU
  7. Surat pernyataan diatas materai tentang integritas dan komitmen penyelenggaraan perjalann ibadah umrah

  1. Pemohon mengajukan permohonan perpanjangan izin operasional kancab PPIU/PIHK sesuai persyaratan melalui PTSP
  2. PTSP menerima permohonan, memeriksa dan mendistribusikan kelengkapan persyaratannya, jika tidak sesuai dikembalikan kepada pemohon.
  3. JFU menerima, memeriksa berkas permohonan dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan berkas.
  4. Kepala Seksi memeriksa berita acara pemeriksaan berkas. Jika sesuai berita acara di tandatangani dan menugaskan tim untuk visitasi ke travel pemohon.
  5. Tim melaksanakan visitasi dan menuangkan dalam Berita Acara
  6. Draf SK dibuat jika hasil verifikasi berkas dan hasil visitasi memenuhi syarat
  7. Pengesahan, pendokumentasian dan penyerahan SK kepada pemohon

5 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Perpanjangan Ijin Operasional Kantor Cabang PPIU/PIHK

1. Telp            :  081333217865

2. WA             :  081333217865

  3. Email          :  dumaskemenagkolaka@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perpanjangan Ijin Operasional Kantor Cabang Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)"