Standar Pelayanan Ijin Penelitian Madrasah

  1. 1) Mengisi formulir ijin penelitian madrasah;
  2. 2) Surat permohonan ljin Penelitian dari Perguruan Tinggi yang terkait:
  3. 3) Surat pernyataan di alas kertas bermaterai 6000 tentang kebenaran data dan keabsahan data;
  4. 4) Surat pernyataan di atas kertas bermaterai 6000 tentang kesediaan dan kesiapan ikut menjaga Ketertiban, keamanan dan kenyamanan selama melaksanakan penelitian di madrasah;
  5. 5) Surat pernyataan di atas kertas bermaterai 10000 akan melakukan penelitian dan melaporkan hasilnya kepada kepala kantor;
  6. 6) Foto kepi KTP jika WNI;
  7. 7) Kartu ljin Tinggal Terbatas (KITAS) atau visa dan paspor (jika WNA);
  8. 8) FC Kartu Tanda Mahasiswa;
  9. 9) Proposal penelitian Bab I sd Bab Ill;
  10. 10) Pas foto 3x4 sebanyak 1 lembar

  1. 1) Pemohon membawa surat permohonan ijin penelitian dari perguruan tinggi terkait; mengisi formulir permohonan dan menyerahkan kelengkapan persyaratan ijin penelitian madrasah ke petugas PTSP;
  2. 2) Petugas PTSP menerima dan memeriksa dokumen permohonan tersebut serta memprosesnya dan memberikan bukti tanda terima penyerahan dokumen kepada pemohon dan menyerahkan barkas ke petugas petugas PTSP:
  3. 3) Petugas PTSP melakukan pemeriksaan kembali kelengkapan persyaratan yang telah ditetapkan pada standar pelayanan PTSP, selanjutnya diserahkan ke Bidang Pendidikan Islam;
  4. 4) JFU bidang menerima. mencatat surat permohonan izin penelitian Madrasah dari perguruan tinggi peneliti dan mendisposisi ke kepala seksi;
  5. 5) JFU menerima disposisi dokumen, membaca. memeriksa dan menelaah kembali dokumen ijin penelitian dan membuat konsep surat ijin penelitian Madrasah;
  6. 6) Kepala seksi memeriksa konsep surat ijin penelitian, jika setuju diparaf dan jika tidak setuju diserahkan kembali kepada JFU untuk diperbaiki:
  7. 7) JFU menerima kemudian memfotokopi, menyetempel, mengarsipkannya dan membawa hasilnya ke PTSP;
  8. 8) Petugas PTSP menerima kemudian memfotokopi, mengarsipkannya, dan menyerahkan surat ijin penelitian kepada pemohon;
  9. 9) Pemohon menerima surat ijin penelitian madrasah.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat ljin Penelitian Madrasah

1)    Telp               081333217865

2)    WA                 081333217865

3)    Email              dumaskemenagkolaka@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Ijin Penelitian Madrasah"