Pengaduan Masyarakat yang Disampaikan Pengadu Secara Manual

No. SK: KEP-43/KBC.1703/2023

  1. Laporan pengaduan harus disertai: 1) kelengkapan dan kejelasan identitas pelapor; dan 2) kelengkapan dan kejelasan informasi yang disampaikan
  2. Laporan pengaduan tersebut harus melalui saluran pengaduan resmi: 1) Petugas penerima pengaduan; 2) Telepon; 3) Surat; 4) Kotak pengaduan; 5) Faksimili; 6) fLayanan SMS Pengaduan; 7) Surat elektronik (e-mail) ; atau 8) Saluran pengaduan resmi lainnya.

  1. Pengadu menyampaikan pengaduan kepada Unit Kepatuhan Internal (UKI) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
  2. Penerima Pengaduan menerima pengaduan masyarakat yang disampaikan Pengadu melalui saluran pengaduan resmi yang tersedia pada UKI di lingkungan DJBC beserta data/dokumen pendukungnya (jika ada), dan dapat mencatat pengaduan tersebut pada Formulir Pengaduan (jika diperlukan).
  3. Penerima Pengaduan wajib merekam seluruh data pengaduan yang disampaikan secara manual ke dalam SIPUMA. Penerima Pengaduan merekam data pengaduan yang disampaikan, termasuk unsur-unsur materi pengaduan yang meliputi: 1) Apa materi aduannya (what); 2) Siapa nama pejabat dan/atau pegawai yang diadukan (who); 3) Kapan materi aduan tersebut terjadi (when); 4) Di mana materi aduan tersebut terjadi (where); 5) Bagaimana materi aduan tersebut terjadi (how), serta menekan tombol 'Simpan'.
  4. SIPUMA akan secara otomatis menampilkan nomor register kepada Penerima Pengaduan setelah data pengaduan disimpan ke dalam SIPUMA.
  5. Penerima Pengaduan melanjutkan dengan merekam data pendukung yang disampaikan, memasukkan data pegawai yang diadukan (jika ada), memasukkan data tambahan atau ralat informasi yang disampaikan setelah data pengaduan disimpan (jika ada), dan atau memasukkan data pendukung seperti hasil scan berkas, soft copy berkas, foto, suara, video, atau data pendukung lainnya (jika ada).
  6. Penerima Pengaduan wajib memberitahu nomor register kepada Pengadu sepanjang terdapat jalur komunikasi dengan Pengadu, serta menyimpan dan mengarsip berkas-berkas pengaduan yang diterima (jika ada). Apabila tidak terdapat jalur komunikasi yang disediakan Pengadu, atau jalur komunikasi yang disampaikan tidak dapat dihubungi, maka Penerima Pengaduan dapat menyelesaikan proses penerimaan pengaduan.
  7. Dalam hal Pengadu ingin melakukan pemantauan atas tindak lanjut penanganan pengaduannya secara mandiri, Pengadu dapat meminta kepada Penerima Pengaduan untuk memasukkan data e-mail dan/atau nomor telepon genggam yang valid ke dalam SIPUMA.
  8. Penerima Pengaduan memasukkan data e-mail dan/atau nomor telepon genggam yang valid ke dalam SIPUMA.
  9. SIPUMA akan secara otomatis mengirimkan nomor tiket langsung melalui e-mail atau SMS kepada Pengadu.
  10. SIPUMA secara otomatis menyimpan seluruh data pengaduan ke dalam Database Pengaduan, dan proses penanganan pengaduan pada Penerima Pengaduan selesai.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Laporan Pelaksanaan Tugas Penyuluhan

SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id/

Whistleblowing System Kemenkeu : https://www.wise.kemenkeu.go.id/ 

Situs Pengaduan Kantor Pusat DJBC (SIPUMA): https://www.beacukai.go.id/pengaduan.html 

Email Pengaduan BC Malili: plibcmalili@customs.go.id 

Whatsapp Pengaduan: 0821-9424-8281



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Masyarakat yang Disampaikan Pengadu Secara Manual"