Penelitian Dokumen Sebelum Pengeluaran Barang Impor (PIB Jalur Merah)

No. SK: KEP-43/KBC.1703/2023

  1. PIB telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran
  2. Dokumen pelengkap PIB

  1. Pejabat Pemeriksa Dokumen (PPD) menerima data PIB dan/atau dokumen pelengkap pabean dari SKP beserta hardcopy dokumen dari Petugas Penerima Dokumen.
  2. Dalam hal diperlukan uji laboratoriun, Pejabat Pemeriksa Dokumen (PPD) mengirim contoh barang dan invoice/packing list ke Balai Laboratorium Bea dan Cukai.
  3. Dalam hal hasil pemeriksaan fisik dan/atau laboratorium kedapatan tidak sesuai, Pejabat Pemeriksa Dokumen (PPD) meneruskan kepada Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan
  4. Dalam hal Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan merespon akan dilakukan tindak lanjut pengawasan dalam kurun waktu maksimal 1(satu) hari kerja, Pejabat Pemeriksa Dokumen (PPD) meneruskan berkas PIB melalui SKP kepada Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan.
  5. Dalam hal hasil pemeriksaan fisik dan hasil uji laboratorium sesuai, atau berdasarkan hasil tindak lanjut tidak ditemukan tindakan pelanggaran dan/atau pidana atau tidak ada respon dari Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan dalam waktu maksimal 1 (satu) hari kerja, Pejabat Pemeriksa Dokumen (PPD) melakukan penelitian tarif dan nilai pabean.
  6. Pejabat Pemeriksa Dokumen (PPD) melakukan penelitian tarif dan nilai pabean terhadap data PIB dan/atau dokumen pelengkap pabean: 1) Dalam hal hasil penelitian menunjukan bahwa barang impor merupakan barang larangan dan/atau pembatasan dan belum memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan, Pejabat Pemeriksa Dokumen (PPD) menerbitkan SPBL. 2) Dalam hal barang impor tidak terkena larangan dan/atau pembatasan atau pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan telah sesuai, namun berdasarkan hasil penelitian mengakibatkan kekurangan pembayaran, Pejabat Pemeriksa Dokumen (PPD) menerbitkan dan mengirimkan SPTNP beserta kode billing kepada Importir atau SPPJ untuk BM dan PDRI yang mendapatkan penundaan melalui SKP. 3) Dalam hal barang impor tidak terkena larangan dan/atau pembatasan dan tidak terkena kekurangan pembayaran, Pejabat Pemeriksa Dokumen (PPD) menerbitkan SPPB melalui SKP.
  7. SKP menerbitkan SPPB dalam hal: 1) Hasil penelitian tarif dan nilai pabean menunjukan bahwa barang impor bukan merupakan barang larangan dan/atau pembatasan dan tidak terkena kekurangan pembayaran. 2) Ketentuan larangan dan/atau pembatasan telah sesuai dan tidak terdapat kekurangan pembayaran. 3) Ketentuan larangan dan/atau pembatasan telah sesuai dan hasil penetapan tarif dan nilai pabean mengakibatkan kekurangan pembayaran, namun jangka waktu penetapan telah terlampaui. 4) Barang impor tidak terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan atau ketentuan larangan dan/atau pembatasan telah sesuai sebelum lewat jangka waktu penetapan, dan barang diimpor oleh Importir dengan kategori risiko rendah, serta tidak mendapatkan persetujuan penundaan pembayaran bea masuk. 5) Importir telah memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan dan telah melakukan pembayaran berdasarkan SPTNP dan/atau menyesuaikan jaminan berdasarkan SPPJ dalam hal barang mendapatkan penundaan pembayaran bea masuk.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB)

Email Pengaduan BC Malili: plibcmalili@customs.go.id 

Situs Pengaduan Kantor Pusat DJBC: https://www.beacukai.go.id/pengaduan.html 

Whistleblowing System Kemenkeu : https://www.wise.kemenkeu.go.id/ 

SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id/



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penelitian Dokumen Sebelum Pengeluaran Barang Impor (PIB Jalur Merah)"