Pemeriksaan Fisik Barang Berdasarkan Pemberitahuan Pabean Impor (BC 2.0)

No. SK: KEP-43/KBC.1703/2023

  1. Pemberitahuan Kesiapan Barang
  2. Importir/PPJK menyiapkan barang untuk dilakukan pemeriksaan fisik di tempat yang telah ditentukan sesuai dengan Instruksi Pemeriksaan (IP)

  1. SKP mengirim respons SPJM kepada Importir/PPJK dan Pengusaha TPS untuk penyiapan barang,
  2. Pejabat Pemeriksa Dokumen menerbitkan Instruksi Pemeriksaan (IP) melalui SKP CEISA4.0
  3. Importir/Kuasanya menyiapkan barang di tempat pemeriksaan dan menyampaikan PKB melalui SKP
  4. Dalam hal importir tidak menyampaikan PKB, dilakukan pemeriksaan fisik dengan disaksikan oleh Pengusaha TPS
  5. Pejabat Pemeriksa Fisik meneliti kemasan dan packing list
  6. Dalam hal diperlukan Tenaga Ahli, menyampaikan permintaan Tenaga Ahli kepada Kasi PKCDT: 1) Pejabat Pemeriksa Fisik (PPF) menyampaikan permintaan Tenaga Ahli kepada Kasi PKCDT. 2) Kasi PKCDT memerintahkan Pelaksana Seksi PKCDT untuk membuat konsep Surat Permintaan Tenaga Ahli, yang memuat informasi terkait kualifikasi atau keahlian yang harus dimiliki oleh tenaga ahli yang dibutuhkan, antara lain: a) Memahami fungsi dan cara kerja barang; b) Memahami spesifikasi barang; dan/atau c) Memahami detail barang. 3) Pelaksana Seksi PKCDT menyiapkan konsep Surat Permintaan Tenaga Ahli, yang diteliti dan diparaf oleh Kasi PKCDT, serta ditandatangani oleh Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C. 4) Pelaksana Seksi PKCDT mengadministrasikan dan mendistribusikan Surat Permintaan Tenaga Ahli kepada Importir/PPJK. 5) Importir/PPJK: a) Menyediakan Tenaga Ahli yang memiliki kriteria yang dibutuhkan sesuai dengan Surat Permintaan Tenaga Ahli; b) Menghadirkan Tenaga Ahli pada saat pemeriksaan fisik; dan c) Menanggung segala biaya yang timbul dalam rangka penyediaan Tenaga Ahli. 6) Tenaga Ahli: a) Menghadiri pemeriksaan fisik barang impor bersama dengan Importir/PPJK. b) Memberikan bantuan yang dibutuhkan dan menyampaikan segala informasi yang dibutuhkan oleh Pejabat Pemeriksa Fisik (PPF) ketika proses pemeriksaan fisik berlangsung.
  7. Pejabat Pemeriksa Fisik: a) meneliti jumlah, jenis dan uraian kemasan dalam packing list; b) meneliti kemasan barang impor; c) meminta importir/kuasanya untuk membuka kemasan yang akan diperiksa; d) memeriksa jumlah satuan barang dan membandingkannya dengan data di dokumen; e) membubuhkan paraf pada kemasan yang telah diperiksa dan barang contoh (jika ada); f) membuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang kemudian ditandatangani bersama importir/kuasanya; g) menuangkan hasil pemeriksaan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP); h) melakukan perekaman LHP dan BAP pada SKP



Jangka waktu penyelesaian SOP ini adalah:

a. Pemeriksaan barang, tergantung jumlah dan jenis barang yang diperiksa, yaitu:

-3 jam untuk satu peti kemas pertama, dengan tambahan 15 (lima belas) menit untuk tiap peti kemas berikutnya, dengan kriteria
1 (satu) jenis barang;
-4 (Empat) jam untuk satu peti kemas pertama, dengan tambahan 15 (lima belas) menit untuk tiap peti kemas berikutnya, dengan kriteria 2-5 (dua sampai dengan lima) jenis barang;
-5 (Lima) jam untuk satu peti kemas pertama, dengan tambahan 15 (lima belas) menit untuk tiap peti kemas berikutnya, dengan kriteria
lebih dari 5 (lima) jenis barang;

b. Pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan Barang dan Berita Acara Pemeriksaan Fisik sampai dengan penyerahan berkas kepada Pelaksana Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis adalah 60 (enam puluh) menit (jenis barang tidak melebihi 100 item) / 120 (seratus dua puluh) menit (waktu paling lama)



Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Pemeriksaan Barang, Berita Acara Pemeriksaan Fisik


Email Pengaduan BC Malili: plibcmalili@customs.go.id 

Situs Pengaduan Kantor Pusat DJBC: https://www.beacukai.go.id/pengaduan.html 

Whistleblowing System Kemenkeu : https://www.wise.kemenkeu.go.id/ 

SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id/



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Fisik Barang Berdasarkan Pemberitahuan Pabean Impor (BC 2.0)"