Perubahan Data Wajib Pajak Orang Pribadi

  1. Formulir Perubahan Data Wajib Pajak sesuai lampiran PER-04/PJ/2020
  2. Fotokopi KTP dan NPWP
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Surat Pernyataan Menghendaki Perpajakan Terpisah (bagi Wajib Pajak Istri)
  5. Fotokopi KTP dan NPWP Suami (bagi Wajib Pajak Istri)

  1. Wajib Pajak mengisi dan menandatangani Formulir Perubahan Data Wajib Pajak sesuai lampiran PER-04/PJ/2020
  2. Wajib Pajak menyampaikan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak beserta dokumen pendukung yang dipersyaratkan secara langsung ke TPT KPP terdaftar atau dapat menyampaikan melalui Pos
  3. Petugas Pendaftaran menerima Formulir Perubahan Data Wajib Pajak dan dokumen pendukung, serta meneliti: a. kelengkapan dan kesesuaian isian formular b. kelengkapan dan kebenaran dokumen pendukung
  4. Pendaftaran mengisi serta menandatangani kolom isian petugas pada Formulir Perubahan Data Wajib Pajak dan menerbitkan BPS serta Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD), serta menggabungkan LPAD dengan berkas permohonan, untuk permohonan yang disampaikan secara langsung apabila berkas diterima lengkap
  5. Petugas Pendaftaran mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak apabila permohonan yang disampaikan tidak lengkap
  6. Petugas Pendaftaran menatausahakan dokumen dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Perubahan Data, Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP kepada Wajib Pajak
  7. Proses selesai

Satu hari kerja sejak permohonan diterima lengkap dan BPS diterbitkan

Tidak dipungut biaya

konsep Surat Pemberitahuan Perubahan Data, Kartu NPWP, SKT dan/atau SPPKP

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui

1. Telepon              : 1500200

2. Faksimile           : (021) 5251245

3. Email                 : pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter               : @kring_pajak

5. Website            :pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak        : www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Data Wajib Pajak Orang Pribadi"