Perubahan Data Wajib Pajak Badan

  1. Formulir Perubahan Data sesuai lampiran PER-04/PJ/2020
  2. Fotokopi Akta Pendirian s.d. Akta Perubahan terakhir
  3. Fotokopi Perjanjian Sewa atau Surat Keterangan Domisili dari pengelola gedung yang baru
  4. Fotokopi NIB, Izin Usaha, Izin Lokasi dengan alamat baru
  5. Fotokopi KTP dan NPWP Penanggung Jawab atau Pengurus
  6. Surat Kuasa bermeterai dan Fotokopi KTP penerima kuasa (apabila yang menyampaikan dokumen bukan pengurus langsung)
  7. Asli kartu NPWP, SKT dan SPPKP yang lama

  1. Wajib Pajak mengisi dan menandatangani Formulir Perubahan Data Wajib Pajak sesuai lampiran PER-04/PJ/2020
  2. Wajib Pajak menyampaikan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak beserta dokumen pendukung yang dipersyaratkan secara langsung ke TPT KPP terdaftar atau dapat menyampaikan melalui Pos
  3. Petugas Pendaftaran menerima Formulir Perubahan Data Wajib Pajak dan dokumen pendukung, serta meneliti: a. kelengkapan dan kesesuaian isian formular b. kelengkapan dan kebenaran dokumen pendukung
  4. Pendaftaran mengisi serta menandatangani kolom isian petugas pada Formulir Perubahan Data Wajib Pajak dan menerbitkan BPS serta Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD), serta menggabungkan LPAD dengan berkas permohonan, untuk permohonan yang disampaikan secara langsung apabila berkas diterima lengkap
  5. Petugas Pendaftaran mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak apabila permohonan yang disampaikan tidak lengkap
  6. Petugas Pendaftaran menindaklanjuti permohonan yang telah diterbitkan BPS dan mencetak: a. konsep Surat Pemberitahuan Perubahan Data b. Kartu NPWP, SKT dan/atau SPPKP
  7. Petugas Pendaftaran menatausahakan dokumen dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Perubahan Data, Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP kepada Wajib Pajak
  8. Proses selesai

Satu hari kerja sejak permohonan diterima lengkap dan BPS diterbitkan

Tidak dipungut biaya

konsep Surat Pemberitahuan Perubahan Data, Kartu NPWP, SKT dan/atau SPPKP

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui

1. Telepon              : 1500200

2. Faksimile           : (021) 5251245

3. Email                 : pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter               : @kring_pajak

5. Website            :pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak        : www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Data Wajib Pajak Badan"