Penghapusan NPWP

  1. Persyaratan : 1. Formulir Permohonan Penghapusan NPWP 2. Dokumen Pendukung ? Surat kematian (Orang Pribadi meninggal dunia) ? Surat pernyataan pembagian warisan/warisan telah terbagi (Orang Pribadi meninggal dunia) ? Surat pernyataan NPWP Ganda (NPWP Ganda) ? Fotokopi seluruh NPWP (NPWP Ganda) ? Surat pernyataan NPWP Gabung dengan Suami (isteri memilih NPWP gabung suami) ? Fotokopi NPWP Suami (isteri memilih NPWP gabung suami) ? Fotokopi KK, KTP suami dan isteri (isteri memilih NPWP gabung suami) ? Fotokopi akta pembubaran (Badan yang dibubarkan/likuidasi) ? Fotokopi surat pernyataan penghentian usaha cabang (penutupan badan status cabang)

  1. Pihak yang mengajukan : 1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang bersangkutan 2. Ahli Waris Wajib Pajak 3. Wakil Wajib Pajak Badan
  2. Cara pengajuan : 1. Langsung melalui loket TPT 2. Mengirimkan berkas melalui Pos/jasa pengiriman lainnya dengan bukti resi pengiriman

Jangka waktu penyelesaian :

Paling lama 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Paling lama 12 (duabelas) bulan untuk Wajib Pajak Badan


Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak

Telepon Kring Pajak : (021) 1500200 

Faksimile : (021) 525124

Email : pengaduan@pajak.go.id

Twitter : @kring_pajak

Website : pengaduan.pajak.go.is

Chat Pajak di laman : www.pajak.go.id

 Surat atau datang langsung ke Direktorat P2 Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penghapusan NPWP"