Penghapusan NPWP

  • Persyaratan : 1. Formulir Permohonan Penghapusan NPWP 2. Dokumen Pendukung ? Surat kematian (Orang Pribadi meninggal dunia) ? Surat pernyataan pembagian warisan/warisan telah terbagi (Orang Pribadi meninggal dunia) ? Surat pernyataan NPWP Ganda (NPWP Ganda) ? Fotokopi seluruh NPWP (NPWP Ganda) ? Surat pernyataan NPWP Gabung dengan Suami (isteri memilih NPWP gabung suami) ? Fotokopi NPWP Suami (isteri memilih NPWP gabung suami) ? Fotokopi KK, KTP suami dan isteri (isteri memilih NPWP gabung suami) ? Fotokopi akta pembubaran (Badan yang dibubarkan/likuidasi) ? Fotokopi surat pernyataan penghentian usaha cabang (penutupan badan status cabang)

  • Pihak yang mengajukan : 1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang bersangkutan 2. Ahli Waris Wajib Pajak 3. Wakil Wajib Pajak Badan
  • Cara pengajuan : 1. Langsung melalui loket TPT 2. Mengirimkan berkas melalui Pos/jasa pengiriman lainnya dengan bukti resi pengiriman
  • 0

    Jangka waktu penyelesaian :

    Paling lama 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

    Paling lama 12 (duabelas) bulan untuk Wajib Pajak Badan


    Tidak dipungut biaya

    Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak

    Telepon Kring Pajak : (021) 1500200 

    Faksimile : (021) 525124

    Email : pengaduan@pajak.go.id

    Twitter : @kring_pajak

    Website : pengaduan.pajak.go.is

    Chat Pajak di laman : www.pajak.go.id

     Surat atau datang langsung ke Direktorat P2 Humas atau unit kerja lainnya

    Isu dan Keluhan

    Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penghapusan NPWP"