Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif

  1. Persyaratan : 1. Formulir Permohonan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif

  1. Pihak yang mengajukan : 1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang bersangkutan 2. Wakil Wajib Pajak Badan (pengurus terdaftar) 3. Kepala Instansi atau Bendahara (Instansi Pemerintah)
  2. Cara pengajuan : 1. Langsung melalui loket TPT 2. Mengirimkan berkas melalui Pos/jasa pengiriman lainnya dengan bukti resi pengiriman

Paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif

Telepon Kring Pajak : (021) 1500200 

Faksimile : (021) 5251245 

Email : pengaduan@pajak.go.id

Twitter : @kring_pajak 

Website : pengaduan.pajak.go.id 

Chat Pajak di laman : www.pajak.go.id 

Surat atau datang langsung ke Direktorat P2 Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif"