Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif

  • Persyaratan : 1. Formulir Permohonan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif

  • Pihak yang mengajukan : 1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang bersangkutan 2. Wakil Wajib Pajak Badan (pengurus terdaftar) 3. Kepala Instansi atau Bendahara (Instansi Pemerintah)
  • Cara pengajuan : 1. Langsung melalui loket TPT 2. Mengirimkan berkas melalui Pos/jasa pengiriman lainnya dengan bukti resi pengiriman
  • 1 Hari kerja

    Paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap

    Tidak dipungut biaya

    Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif

    Telepon Kring Pajak : (021) 1500200 

    Faksimile : (021) 5251245 

    Email : pengaduan@pajak.go.id

    Twitter : @kring_pajak 

    Website : pengaduan.pajak.go.id 

    Chat Pajak di laman : www.pajak.go.id 

    Surat atau datang langsung ke Direktorat P2 Humas atau unit kerja lainnya

    Isu dan Keluhan

    Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif"