Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif

  1. 1. Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif 2. Dokumen Pendukung ? Surat pernyataan bermeterai ? Fotokopi SK Pensiun (bagi pensiunan) ? Surat keterangan tidak melakukan usaha dari kelurahan (Badan dan Usahawan) 3. Tidak mempunyai tunggakan pajak 4. Telah melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak terakhir

  1. Pihak yang mengajukan : 1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang bersangkutan 2. Wakil Wajib Pajak Badan (pengurus terdaftar) 3. Kuasa Wajib Pajak (dilengkapi dengan Surat Kuasa)
  2. Cara pengajuan : 1. Langsung melalui loket TPT 2. Mengirimkan berkas melalui Pos/jasa pengiriman lainnya dengan bukti resi pengiriman

Keputusan menerima atau menolak permohonan diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Wajib Pajak Non-Efektif

Telepon Kring Pajak : (021) 1500200 

Faksimile : (021) 5251245

Email : pengaduan@pajak.go.id 

Twitter : @kring_pajak

Website : pengaduan.pajak.go.id

Chat Pajak di laman : www.pajak.go.id

Surat atau datang langsung ke Direktorat P2 Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif"