Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif

  • 1. Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif 2. Dokumen Pendukung ? Surat pernyataan bermeterai ? Fotokopi SK Pensiun (bagi pensiunan) ? Surat keterangan tidak melakukan usaha dari kelurahan (Badan dan Usahawan) 3. Tidak mempunyai tunggakan pajak 4. Telah melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak terakhir

  • Pihak yang mengajukan : 1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang bersangkutan 2. Wakil Wajib Pajak Badan (pengurus terdaftar) 3. Kuasa Wajib Pajak (dilengkapi dengan Surat Kuasa)
  • Cara pengajuan : 1. Langsung melalui loket TPT 2. Mengirimkan berkas melalui Pos/jasa pengiriman lainnya dengan bukti resi pengiriman
  • 5 Hari kerja

    Keputusan menerima atau menolak permohonan diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap

    Tidak dipungut biaya

    Surat Pemberitahuan Wajib Pajak Non-Efektif

    Telepon Kring Pajak : (021) 1500200 

    Faksimile : (021) 5251245

    Email : pengaduan@pajak.go.id 

    Twitter : @kring_pajak

    Website : pengaduan.pajak.go.id

    Chat Pajak di laman : www.pajak.go.id

    Surat atau datang langsung ke Direktorat P2 Humas atau unit kerja lainnya

    Isu dan Keluhan

    Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif"