5 Hari kerja
Keputusan menerima atau menolak permohonan diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap
Tidak dipungut biaya
Surat Pemberitahuan Wajib Pajak Non-Efektif
Telepon Kring Pajak : (021) 1500200
Faksimile : (021) 5251245
Email : pengaduan@pajak.go.id
Twitter : @kring_pajak
Website : pengaduan.pajak.go.id
Chat Pajak di laman : www.pajak.go.id
Surat atau datang langsung ke Direktorat P2 Humas atau unit kerja lainnya