Perubahan Data Wajib Pajak

  • 1. Formulir Permohonan Perubahan Data Wajib Pajak 2. Nomor handphone dan alamat email aktif 3. Dokumen pendukung ? Fotokopi KTP dan KK (Orang Pribadi) ? Fotokopi Akta Pendirian s.d Akta Perubahan (Badan) ? Dokumen yang menunjukkan perubahan alamat masih dalam wilayah kerja KPP Temanggung (Badan) ? Fotokopi KTP dan NPWP Pengurus Baru yang tercantum di Akta Perubahan (Badan) ? Fotokopi SK Penunjukan sebagai Kepala Instansi dan Bendaraha (Instansi Pemerintah) ? Fotokpi KTP dan NPWP Kepala Instansi dan Bendahara (Instansi Pemerintah)

  • Pihak yang mengajukan : 1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang bersangkutan 2. Wakil Wajib Pajak Badan (pengurus terdaftar) 3. Kepala Instansi atau Bendahara (Instansi Pemerintah) 4. Kuasa Wajib Pajak (dilengkapi dengan Surat Kuasa)
  • Cara pengajuan : 1. Langsung melalui loket TPT 2. Mengirimkan berkas melalui Pos/jasa pengiriman lainnya dengan bukti resi pengiriman
  • 1 Hari kerja

    Paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap

    Tidak dipungut biaya

    Surat Pemberitahuan Perubahan Data, Kartu NPWP Baru

    Telepon Kring Pajak : (021) 1500200 

    Faksimile : (021) 5251245

    Email : pengaduan@pajak.go.id 

    Twitter : @kring_pajak 

    Website : pengaduan.pajak.go.id

    Chat Pajak di laman : www.pajak.go.id

    Surat atau datang langsung ke Direktorat P2 Humas atau unit kerja lainnya

    Isu dan Keluhan

    Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Perubahan Data Wajib Pajak"