Perubahan Data Wajib Pajak

  1. 1. Formulir Permohonan Perubahan Data Wajib Pajak 2. Nomor handphone dan alamat email aktif 3. Dokumen pendukung ? Fotokopi KTP dan KK (Orang Pribadi) ? Fotokopi Akta Pendirian s.d Akta Perubahan (Badan) ? Dokumen yang menunjukkan perubahan alamat masih dalam wilayah kerja KPP Temanggung (Badan) ? Fotokopi KTP dan NPWP Pengurus Baru yang tercantum di Akta Perubahan (Badan) ? Fotokopi SK Penunjukan sebagai Kepala Instansi dan Bendaraha (Instansi Pemerintah) ? Fotokpi KTP dan NPWP Kepala Instansi dan Bendahara (Instansi Pemerintah)

  1. Pihak yang mengajukan : 1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang bersangkutan 2. Wakil Wajib Pajak Badan (pengurus terdaftar) 3. Kepala Instansi atau Bendahara (Instansi Pemerintah) 4. Kuasa Wajib Pajak (dilengkapi dengan Surat Kuasa)
  2. Cara pengajuan : 1. Langsung melalui loket TPT 2. Mengirimkan berkas melalui Pos/jasa pengiriman lainnya dengan bukti resi pengiriman

Paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Perubahan Data, Kartu NPWP Baru

Telepon Kring Pajak : (021) 1500200 

Faksimile : (021) 5251245

Email : pengaduan@pajak.go.id 

Twitter : @kring_pajak 

Website : pengaduan.pajak.go.id

Chat Pajak di laman : www.pajak.go.id

Surat atau datang langsung ke Direktorat P2 Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Perubahan Data Wajib Pajak"