Aktivasi EFIN

  • Persyaratan : 1. Formulir Aktivasi EFIN 2. Fotokopi / Scan PDF KTP dan NPWP (Orang Pribadi) 3. Fotokopi / Scan PDF KTP dan NPWP Pengurus (Badan) 4. Swafoto/selfie memegang KTP dan NPWP

  • Pihak yang mengajukan : 1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang bersangkutan 2. Wakil Wajib Pajak Badan.
  • Cara pengajuan : 1. Langsung melalui loket TPT 2. Dikirim ke email kpp.533@pajak.go.id
  • 1 Hari kerja

    Paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap

    Tidak dipungut biaya

    Nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number)

    Telepon Kring Pajak : (021) 1500200 

    Faksimile : (021) 5251245

    Email : pengaduan@pajak.go.id 

    Twitter : @kring_pajak 

    Website : pengaduan.pajak.go.id

    Chat Pajak di laman : www.pajak.go.id

    Surat atau datang langsung ke Direktorat P2 Humas atau unit kerja lainnya

    Isu dan Keluhan

    Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Aktivasi EFIN"