Aktivasi EFIN

  1. Persyaratan : 1. Formulir Aktivasi EFIN 2. Fotokopi / Scan PDF KTP dan NPWP (Orang Pribadi) 3. Fotokopi / Scan PDF KTP dan NPWP Pengurus (Badan) 4. Swafoto/selfie memegang KTP dan NPWP

  1. Pihak yang mengajukan : 1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang bersangkutan 2. Wakil Wajib Pajak Badan.
  2. Cara pengajuan : 1. Langsung melalui loket TPT 2. Dikirim ke email kpp.533@pajak.go.id

Paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number)

Telepon Kring Pajak : (021) 1500200 

Faksimile : (021) 5251245

Email : pengaduan@pajak.go.id 

Twitter : @kring_pajak 

Website : pengaduan.pajak.go.id

Chat Pajak di laman : www.pajak.go.id

Surat atau datang langsung ke Direktorat P2 Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

email ke kpp.533@pajak.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Aktivasi EFIN"