Permintaan Kembali Kartu NPWP/SKT/SPPKP

  1. Persyaratan : 1. Formulir Permintaan Kembali NPWP/SKT/SPPKP 2. Dokumen pendukung ? Untuk Orang Pribadi, fotokpi KTP ? Untuk Badan, fotokopi Akta pendirian dan perubahan, fotokopi KTP dan NPWP Pengurus Pihak yang mengajukan : 1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang bersangkutan 2. Wakil Wajib Pajak Badan.

  1. Cara pengajuan : 1. Langsung melalui loket TPT 2. Mengirimkan berkas melalui Pos/jasa pengiriman lainnya dengan bukti resi pengiriman

Paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap

Tidak dipungut biaya

kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar (NPWP), Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)

Telepon Kring Pajak : (021) 1500200 

Faksimile : (021) 5251245

Email : pengaduan@pajak.go.id 

Twitter : @kring_pajak 

Website : pengaduan.pajak.go.id 

Chat Pajak di laman : www.pajak.go.id 

 Surat atau datang langsung ke Direktorat P2 Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Kembali Kartu NPWP/SKT/SPPKP"