Pendaftaran NPWP Isteri (isteri memilih terpisah (MT) atau Pisah Harta (PH))

  1. 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) 2. Nomor Kartu Keluarga (KK) 3. Nomor handphone dan email aktif 4. Scan PDF NPWP Suami 5. Scan PDF Kartu Keluarga 6. Surat Pernyataan MT atau PH

  1. Pendaftaran melalui loket atau online melalui laman https://ereg.pajak.go.id/ Pihak yang mengajukan : Wajib Pajak Orang Pribadi Isteri yang bersangkutan
  2. Cara Pendaftaran : Pendaftaran secara online melalui laman ereg.pajak.go.id NPWP elektronik langsung terkirim ke email pendaftaran selesai Kartu NPWP dikirimkan ke alamat terdaftar setelah dilakukan penelitian lengkap

Paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap


Tidak dipungut biaya

Kartu (Nomor Pokok Wajib Pajak )NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (NPWP)

Telepon Kring Pajak : (021) 1500200 Faksimile : (021) 5251245 Email : pengaduan@pajak.go.id Twitter : @kring_pajak Website : pengaduan.pajak.go.id Chat Pajak di laman : www.pajak.go.id Surat atau datang langsung ke Direktorat P2 Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran NPWP Isteri (isteri memilih terpisah (MT) atau Pisah Harta (PH))"