Pendaftaran NPWP Orang Pribadi status Pusat

  1. Fotokopi KTP dan KK, email aktif, nomor HP

  1. Pendaftaran melalui loket TPT di KPP dan KP2KP atau online melalui laman https://ereg.pajak.go.id/
  2. Pihak yang mengajukan : Wajib Pajak Orang Pribadi yang bersangkutan
  3. Cara Pendaftaran : Pendaftaran secara online melalui laman ereg.pajak.go.id Cek terlebih dahulu status terdaftar melalui ereg.pajak.go.id/ceknpwp
  4. NPWP elektronik langsung terkirim ke email pendaftaran selesai Kartu NPWP dikirimkan ke alamat terdaftar setelah dilakukan penelitian lengkap

Paling lama 1 (satu) hari kerja tergitung setelah permohonan diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Keterangan Terdaftar (NPWP)

Telepon Kring Pajak : (021) 1500200 

Faksimile : (021) 5251245

Email : pengaduan@pajak.go.id 

Twitter : @kring_pajak 

Website : pengaduan.pajak.go.id 

Chat Pajak di laman : www.pajak.go.id 

Surat atau datang langsung ke Direktorat P2 Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran NPWP Orang Pribadi status Pusat"