Asimilasi Tindak Pidana Umum

  1. Salinan putusan pengadilan (ekstrak vonis) dan berita pelaksaan putusan pengadilan
  2. Surat keterangan asli dari Kejaksaan bahwa narapidana yang bersangkutan tidak mempunyai perkara atau tersangkut dengan tindak pidana lainnya
  3. Laporan pembinaan yang dibuat oleh Wali/Asesor narapidana
  4. Daftar usulan narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan asimilasi
  5. Laporan penelitian kemasyarakatan (Litmas) dari BAPAS tentang pihak keluarga yang akan menerima narapidana keadaan masyarakat sekitarnya dan pihak lain yang ada hubungannya dengan narapidana
  6. Salinan (Daftar Huruf F) daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan narapidana selama menjalankan masa pidana dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan
  7. Surat Pernyataan/Jaminan dari keluarga yang diketahui oleh pemerintah setempat lurah/kades
  8. Telah menjalani telah menjalani 1/2 (setengah) dari masa pidana setelah dikurangi masa tahanan dan remisi, dihitung sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap
  9. Salinan Letter F yang di keluarkan oleh Kepala Rutan
  10. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga Penjamin
  11. Surat Pernyataan Narapidana

  1. Wali Pemasyarakatan mengajukan nama2 Narapidana yang telah memenuhi persyaratan kepada TPP
  2. Petugas mendata narapidana yang telah memenuhi syarat berdasarkan laporan Wali/Asesor narapidana
  3. TPP Lapas/Rutan merekomendasikan usulan pemberian asimilasi kerja sosial kepada kepala Lapas/Rutan
  4. Kepala Lapas mengusulkan Asimilasi kerja sosial kepada Kanwil berdasarkan TPP Lapas/Rutan
  5. Lapas melaksanakan SK Asimilasi
  6. Dalam hal Asimilasi dilaksanakan secara mandiri dan/atau dengan pihak ketiga, Kepala Lapas/Rutan menetapkan pemberian Asimilasi setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor wilayah

22 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 03 Tahun 2018

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

WA : +62 811-5598-333

Kotak Pengaduan yang telah disediakan

LAPOR! : https://www.lapor.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Asimilasi Tindak Pidana Umum"