pelayanan kandang inap pada uptd pasar hewan

No. SK: 188.4 / 38 / Distan

  1. Membawa KTP
  2. Mengisi Form Permohonan Penggunaan Kandang Inap
  3. Ternak akan diperiksa oleh petugas kesehatan hewan
  4. Pemeliharaan Hewan selama dikandang inap dilakukan oleh pemilik ternak dan atau orang yang ditunjuk oleh pemilik ternak

  1. Megisi Form Permohonan penggunaan kandang inap kepada petugas di pasar hewan
  2. Memberikan informasi dan data yang dibutuhkan oleh petugas

10 Menit

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang tarif layanan

Ternak Kecil (Domba, Kambing) Rp. 2.500/hari

Ternak Besar (Sapi, Kerbau, Kuda, Babi) Rp. 5.000/hari 

Penggunaan Kandang Inap Ternak dan Gudang Pakan

Instagram @pasarhewan_kab.bandung

  Facebook Pasar Hewan Majalaya

Whatsapp 087746285745

Email pashewmajalaya@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan kandang inap pada uptd pasar hewan"