Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama

  1. Permohonan pendaftaran PKB
  2. Naskah PKB yang telah ditandatangani oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh diatas materai cukup
  3. Fotocopy Kepesertaan BPJS/Jamsostek

  1. Menyerahkan berkas permohonan kepada petugas loket pelayanan
  2. Menerima dan memerikssa kelengkapan berkas permohonan dan memberikan tanda terima
  3. Membuat lembar disposisi dari Kepala Dinas dan meregister
  4. a. Memeriksa persyaratan, meneliti naskah PKB dan membuat berita acara; b. Memberikan paraf
  5. a. Pengetikan pendaftaran PKB; b. Meregister pendaftaran PKB
  6. Memberikan paraf
  7. Memberikan paraf
  8. Penandatanganan
  9. Penyerahan berkas bukti pendaftaran PKB

4 Hari Kerja Dengan Catatan Seluruh Berkas  Sudah Lengkap dan Terverifikasi

Tidak dipungut biaya

Hubungan Industrial

Whatapp: 0851 7310 4470

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama"