Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

  1. Permohonan Pencatatan PKWT
  2. Naskah PKWT rangkap 3
  3. Foto Copy Bukti Pembayaran Terakhir BPJS Ketenagakerjaan
  4. Wajib Lapor Ketenagakerjaan

  1. Menyerahkan berkas permohonan pencatatan PKWT
  2. Menerima, meneliti kelengkapan persyaratan dan memberikan tanda terima
  3. Menyiapkan lembar disposisi dari Kepala Dinas
  4. a. Memeriksa persyaratan, meneliti naskah PKWT dan membuat berita acara b. Membuat surat pemberitahuan bila naskah PKWT ada yang harus diperbaiki
  5. a. Pengetikan Pencatatan PKWT; b. Meregister Pencatatan PKWT.
  6. Memberikan paraf pada pencatatan PKWT
  7. Memberikan paraf pada pencatatan PKWT
  8. Penandatanganan Pencatatan PKWT
  9. Penyerahan Berkas Bukti Pencatatan PKWT

7 Hari Kerja Dengan Catatan Seluruh Berkas Sudah Lengkap dan Terverifikasi

Tidak dipungut biaya

Hubungan Industrial

Whatapp : 0851 7310 4470

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu"