Pelayanan Haji ( UKP )

  1. 1. Rekam Medik Pasien yang sudah diisi Identitasnya

  1. Petugas memanggil calon Jemaah haji sesuai nomor urut pemeriksaan
  2. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik
  3. Petugas merujuk calon Jemaah haji ke ruang laboratorium
  4. Petugas melakukan KIE hasil lab kepada calon Jemaah haji
  5. Petugas merujuk calon Jemaah haji ke ruang promkes (Gizi/sanitasi) bila calon jemaah haji harus dilakukan konseling gizi/sanitasi
  6. Bagi calon jamaah haji yang berisiko tinggi, petugas merujuk pasien ke RSUD
  7. Bagi calon jamaah haji yang sehat , maka petugas memberikan hasil dan surat keterangan sehat
  8. Petugas melakukan pencatatan hasil pemeriksaan di Siskohat Haji (BKJH)
  9. Pasien Pulang

1 Hari

Pemeriksaan calon Jemaah haji tidak bisa menggunakan BPJS

Pasien umum Rp. 75.000,- sesuai P22


Pemeriksaan Calon Jemaah Haji

Pengaduang Langsung :

Rawat jalan (Resepsionis)

Persalinan, Rawat Inap dan RGD (Penanggungjawab ruang)

Pada saat pelaksanaan kegiatan UKM (Bidan Desa)

Pengaduan tidak langsung

Kotak saran (dibuka setiap hari Senin dan Kamis)

Telepon (0265 2731441)

SMS atau WA (0856 0303 5022)

Email (puskesmas.dyh2@yahoo.com)

Website (puskesmasdayeuhluhur2.cilcapkab.co.id)

Facebook (UPTD Dayeuhluhur II)

Instagram (puskesmas.dayeuhluhur2)

Twitter (@dyh2puskesmas)

SP4N Lapor

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store