Pelayanan USG ( UKP )

  1. Rekam Medik Pasien
  2. Buku KIA

  1. Petugas memeriksa tanda – tanda vital
  2. Petugas menganamnesa dan memeriksa dan menuliskan hasilnya di Rekam Medis
  3. Petugas menjelaskan prosedur yang akan dilakukan
  4. Petugas mempersilahkan pasien untuk berbaring di tempat tidur
  5. Petugas mengoles gel/lubrikan pada area permukaan kulit yang akan diperiksa
  6. Petugas melakukan pemeriksaan USG
  7. Petugas memberitahukan hasil pemeriksaan pada pasien terkait kondisi kehamilan
  8. Petugas membersihkan sisa gel di permukaan kulit perut pasien
  9. Petugas memberikan hasil usg (berupa print out) kepada pasien
  10. Petugas Petugas memberikan terapi, edukasi dan menuliskannya di lembar Rekam medis dan kertas resep
  11. Petugas memberikan resep kepada pasien untuk diserahkan ke ruang pelayanan obat

1 Hari

Pasien umum Rp. 80.000,-  sesuai dengan Pebup No 105 Tahun 2022

Pasien yang mempunyai kartu jaminan kesehatan gratis (pada ibu hamil trimester 1 dan trimester 3 masing- masing 1 kali)

 


Hasil USG berupa catatan di buku KIA dan print out USG

Pengaduang Langsung :

Rawat jalan (Resepsionis)

Persalinan, Rawat Inap dan RGD (Penanggungjawab ruang)

Pada saat pelaksanaan kegiatan UKM (Bidan Desa)

Pengaduan tidak langsung

 Kotak saran (dibuka setiap hari Senin dan Kamis)

 Telepon (0265 2731441)

SMS atau WA (0856 0303 5022)

Email (puskesmas.dyh2@yahoo.com)

Website (puskesmasdayeuhluhur2.cilcapkab.co.id)

Facebook (UPTD Dayeuhluhur II)

Instagram (puskesmas.dayeuhluhur2)

Twitter (@dyh2puskesmas)

SP4N Lapor

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store