Pengesahan Peraturan Perusahaan

  1. Surat permohonan Peraturan Perusahaan (PP)
  2. Draft Peraturan Perusahaan (PP) 3 Rangkap
  3. Foto Copy Bukti Pembayaran Terakhir BPJS Ketenagakerjaan
  4. Wajib Lapor Ketenagakerjaan.

  1. Menyerahkan berkas permohonan oengesahan peraturan perusahaan (PP) kepada tugas pelayanan
  2. Menerima, meneliti kelengkapan persyaratan dan memberikan tanda terima
  3. Menyiapkan lembar disposisi dari Kepala Dinas
  4. a. meneliti naskah PP dan membuat berita acara; b. Membuat surat pemberitahuan bila naskah PP ada yang harus diperbaiki, diberikan waktu 14 hari kerja untuk diperbaiki; c. Memberikan paraf pada SK pengesahan PP
  5. a. Pengetikan SK Pengesahan PP; b. Meregister SK Pengesahan PP
  6. Memberikan paraf pada SK Pengesahan PP
  7. Memberikan paraf pada SK Pengesahan PP
  8. Penandatanganan SK Pengesahan PP
  9. Penyerahan SK Pengesahan PP

5 Hari Kerja Dengan Catatan Seluruh Berkas Sudah Lengkap dan Terverifikasi

Tidak dipungut biaya

Hubungan Industrial

Whatapp : 0851 7310 4470

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Peraturan Perusahaan"