Pelayanan Prolanis ( UKP )

  1. .Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS/KIS)
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Pasien dengan penyakit Hipertensi atau Diabetes Melitus
  4. Peserta terdaftar di FKTP tersebut

  1. Pasien terdaftar sebagai anggota PROLANIS di FKTP tersebut
  2. Pasien mengambil Nomor antrian
  3. Petugas memanggil pasien dan melakukan pemeriksaan Tinggi Badan, Berat Badan, Tekanan Darah dan laboratorium
  4. Petugas melakukan konseling setelah pemeriksaan. Bila hasil tidak ada perubahan selama tiga bulan berturut-turut pasien dirujuk ke Rumah Sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  5. Petugas mencatat hasil pemeriksaan di buku rekam medik yang disediakan
  6. Petugas memberikan resep kepada pasien untuk di serahkan ke ruang pelayanan obat.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pemeriksaan PROLANIS (Konsultasi dengan Dokter terkait penyakit, pemeriksaan penunjang (Kimia Darah, HbA1C), Edukasi Kelompok Prolanis, Aktifitas Fisik Prolanis)

Pengaduang Langsung :

Rawat jalan (Resepsionis)

Persalinan, Rawat Inap dan RGD (Penanggungjawab ruang)

Pada saat pelaksanaan kegiatan UKM (Bidan Desa)

Pengaduan tidak langsung

 Kotak saran (dibuka setiap hari Senin dan Kamis)

 Telepon (0265 2731441)

SMS atau WA (0856 0303 5022)

Email (puskesmas.dyh2@yahoo.com)

 Website (puskesmasdayeuhluhur2.cilcapkab.co.id)

Facebook (UPTD Dayeuhluhur II)

Instagram (puskesmas.dayeuhluhur2)

 Twitter (@dyh2puskesmas)

SP4N Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store