Surat Keterangan Susunan Ahli Waris

No. SK: 060/21/2021

  1. Surat Pernyataan Bersama para ahli waris diatas materai
  2. Surat pernyataan dua orang saksi diatas materai
  3. Fotocopy surat/akta kematian
  4. Fotocopy surat nikah almarhum
  5. Fotocopy surat/akte cerai
  6. Fotocopy KTP ahli waris
  7. Fotocopy Kartu Keluarga para ahli waris
  8. Fotocopy surat/akta kelahiran para ahli waris
  9. Fotocopy surat/akta kematian anak atau ahli waris (apabila sudah meninggal)
  10. Fotocopy KTP dua orang saksi yang masih berlaku

  1. 1. Pemohon melengkapi persyaratan surat keterangan susunan ahli waris
  2. 2. Pemohon melengkapi tanda tangan para pihak termasuk saksi, RT dan RW, Desa sesuai format pada berkas persyaratan
  3. 3. Pemohon membawa berkas yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa ke Kecamatan untuk diverifikasi
  4. 4. Persyaratan sudah lengkap pemohon menjadwalkan musyawarah bersama ahli waris
  5. 5. Registrasi berkas di Kecamatan dan penandatanganan surat keterangan susunan ahli waris oleh Camat surat keterangan ahli waris selesai dan bisa diambil oleh pemohon.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Susunan Ahli Waris

Pengaduan dapat disampaikan secara lisan, atau tertulis melalui kotak saran yang telah disediakan dan melalui aplikasi whatsapp di nomor 087714055926

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store