Permintaan Kembali SKT/NPWP/SPPKP

  1. Formulir Permintaan Kembali
  2. Dokumen yang sama dengan yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Wajib Pajak dan/atau pengukuhan PKP

  1. Permintaan kembali atas Kartu NPWP, SKT, dan/ atau SKPPKP dapat diajukan: 1. secara elektronik; 2. secara langsung; atau 3. melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi ataujasa kurir, dengan bukti pengiriman surat.

Jangka waktu penyelesaian pelayanan Permintaan kembali Kartu NPWP, SKT, dan/ atau SPPKP yaitu paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah BPS diterbitkan

Tidak dipungut biaya

Kartu NPWP, SKT dan/atau SPPKP

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan: 1. Telpon: (021) 134; 1500200 2. Faksimile: (021) 5251245 3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id 4. Twitter: @kring_pajak 5. Website: www.pajak.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id 6. Chat pajak: www.pajak.go.id 7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Kembali SKT/NPWP/SPPKP"