Pelayanan EKG ( UKP )

  1. Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS/KIS)
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Pasien dengan gejala penyakit jantung seperti jantung berdebar, irama jantung tidak beraturan (Palpitasi), nyeri dada, sesek nafas, pusing, lelah dan badan terasa lemes.
  4. Pasien dengan Kelainan Jantung Bawaan

  1. Petugas memperkenalkan diri, konfirmasi identitas pasien, jelaskan prosedur dan mendapatkan izin secara verbal
  2. Petugas memposisikan pasien pada posisi yang nyaman (duduk atau tidur) dengan bagian atas badan, kaki dan tangan terlihat
  3. Petugas membersihkan lokasi yang akan dipasang elektrode dengan mencukur rambut dan membersihkan kulit dengan alkohol untuk mencegah hambatan hantaran gelombang elektrik
  4. Petugas memberikan gel pada lokasi penempelan elektroda
  5. Petugas memasang masing-masing elektrode dengan menempelkan atau menjepit bantalan atau ujung elektrode pada kulit pasien
  6. Lokasi pemasangan elektroda extrimitas secara umum : Tangan Kanan (merah), Tangan Kiri (kuning), Kaki Kanan (hijau), Kaki Kiri (hitam)
  7. Lokasi pemasangan elektrodapecordial : - V1 : ICS 4 tepat di sebelah kanan sternum - V2 : ICS 4 tepat disebelah kiri sternum - V3 : garis tengah antara V2 dan V4 - V4 : ICS 5 garis midclavicula sinistra - V5 : garis aksilaris anterior sinistra, sejajar dengan V4 - V6 : garis midaksilaris, sejajar dengan V4
  8. Petugas menyalakan mesin EKG dan mengoperasikan sesuai prosedur
  9. Petugas melakukan cek kalibrasi dan kecepatan kertas (1mV harus digambarkan dengan defleksi vertikalsekitar 10 mm dan kecepatan kertas 25mm/detik atau setara dengan 5 kotak besar/detik)
  10. Petugas memastikan nama pasien,mencatat tanggal dan waktu pemasangan
  11. Petugas melepaskan elektroda yang terpasang
  12. Petugas memberikan hasil EKG ke dokter jaga

1 Hari

BPJS   : Gratis

Umum : Rp. 80.000,-


Hasil Rekam Jantung

Pengaduang Langsung :

Rawat jalan (Resepsionis)

Persalinan, Rawat Inap dan RGD (Penanggungjawab ruang)

 Pada saat pelaksanaan kegiatan UKM (Bidan Desa)

Pengaduan tidak langsung

Kotak saran (dibuka setiap hari Senin dan Kamis)

Telepon (0265 2731441)

  SMS atau WA (0856 0303 5022)

Email (puskesmas.dyh2@yahoo.com)

 Website (puskesmasdayeuhluhur2.cilcapkab.co.id)

Facebook (UPTD Dayeuhluhur II)

Instagram (puskesmas.dayeuhluhur2)

 Twitter (@dyh2puskesmas)

SP4N Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store