Kartu Keluarga

No. SK: 060/21/2021

  1. Formulir F1-01
  2. Formulir F1-06
  3. Fotocopy buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian dan SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian
  4. Fotocopy surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth; SKPWNI, Ijazah))
  5. Surat keterangan hilang dari Kepolisian apabila Kartu Keluarga penduduk hilang
  6. Fotocopy akta kematian apabila terdapat pengurangan anggota keluarga dikarenakan meninggal dunia.

  1. Mengisi Formulir
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  3. Entry Data
  4. Melakukan pengajuan verifikasi elektronik Kartu Keluarga
  5. Mencetak Kartu Keluarga

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Pengaduan dapat disampaikan secara lisan, atau tertulis melalui kotak saran yang telah disediakan dan melalui aplikasi whatsapp di nomor 087714055926

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store