Pelayanan IVA dan Sadanis ( UKP )

  1. Pasien Lama membawa kartu berobat (Barecode)
  2. Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS/KIS
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Kartu Keluarga (KK)
  5. Mempunyai nomor telepon aktif
  6. Rekam Medik Pasien yang sudah diisi Identitasnya

  1. Petugas mencatat data / identitas pasien
  2. Petugas menjelskan tindakan yang akan dilakukan kepada pasien.
  3. Petugas mencuci tangan.
  4. Petugas melakukan anamnesa menggunakan form screening.
  5. Petugas menyiapkan peralatan dan bahan yang diperlukan.
  6. Petugas memberitahu dan mengajari cara pemerisaan payudara sendiri( SADARI )
  7. Petugas melaksanakan pemeriksaan IVA dan Sadanis
  8. Petugas melakukan konseling setelah pemeriksaan. Bila hasil IVA negatif anjurkan untuk pemeriksan setiap tahun sekali dan bila hasil IVA positif petugas memberkan konseling tindakan kriotherapi dan merujuk ke fasilitas yang ada tindakan tersebut.
  9. Pasien yang tidak memiliki jaminan kesehatan dan mendapatkan tindakan pelayanan IVA SADANIS untuk membayar biaya tindakan ke kasir sesuai dengan perbub yang berlaku ( Perbub no. 105 tahun 2022
  10. Petugas memberikan resep kepada pasien untuk di serahkan ke ruang pelayanan obat

Sesuai dengan kebutuhan pasien ( lengkap, tepat dan akurat).


BPJS : Gratis

Umum Rp. 35.000,- sesuai Perbub  No. 105 tahun 2022


Pemeriksaan IVA dan SADANIS

Pengaduang Langsung :

 Rawat jalan (Resepsionis)

Persalinan, Rawat Inap dan RGD (Penanggungjawab ruang)

Pada saat pelaksanaan kegiatan UKM (Bidan Desa)

Pengaduan tidak langsung

Kotak saran (dibuka setiap hari Senin dan Kamis)

  Telepon (0265 2731441)

SMS atau WA (0856 0303 5022)

Email (puskesmas.dyh2@yahoo.com)

Website (puskesmasdayeuhluhur2.cilcapkab.co.id)

Facebook (UPTD Dayeuhluhur II)

Instagram (puskesmas.dayeuhluhur2)

Twitter (@dyh2puskesmas)

SP4N Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store