Ktp

No. SK: 060/21/2021

  1. Penduduk sudah berusia 17 tahun atau belum 17 tahun tetapi sudah menikah atau sudah pernah menikah
  2. Fotocopy Kartu Keluarga terbaru
  3. Melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian untuk penduduk yang KTP nya hilang
  4. Melampirkan KTP lama yang rusak untuk penduduk yang KTP nya rusak/Perubahan elemen

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan
  2. Petugas operator menerima dan memverifikasi berkas persyaratan yang diajukan oleh pemohon
  3. Petugas operator mencetak KTP elektronik
  4. Pemohon menerima KTP elektronik

30 Menit

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik

Pengaduan dapat disampaikan secara lisan, atau tertulis melalui kotak saran yang telah disediakan dan melalui aplikasi whatsapp di nomor 087714055926

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store