Standar Pelayanan pembuatan rekomendasi paspor umrah

  1. Memiliki Rekomendasi Travel
  2. Izin Operasional Travel
  3. Potocopy KTP
  4. Potocopy KK
  5. Potocopy Akte kelahiran/buku nikah/ijazah (salahsatunya)

  1. Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi Paspor umrah sesuai persyaratan melalui PTSP
  2. PTSP menerima permohonan, memeriksa dan mendistribusikan kelengkapan persyaratannya, jika tidak sesuai dikembalikan kepada pemohon.
  3. JFU menerima, memeriksa berkas permohonan dan dituangkan dalam Rekomendasi Umrah pemeriksaan berkas.
  4. Draf Surat Rekomendasi dibuat jika hasil verifikasi berkas dan memenuhi syarat
  5. Penerbitan rekomendasi dan penyerahan Surat Rekomendasi kepada pemohon

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Umrah

  1. Telp            :  081333217865
  2. WA             :  081333217865
  3. Email          :  dumaskemenagkolaka@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan pembuatan rekomendasi paspor umrah"