Standar pelayanan pendaftaran haji

  1. Validasi dari BPS
  2. Potocopy KTP
  3. Potocopy KK
  4. Potocopy Akte kelahiran/buku nikah/ijazah (salah satunya)

  1. Pemohon mengajukan kelengkapan pendaftaran haji sesuai persyaratan melalui PTSP
  2. PTSP menerima permohonan, memeriksa dan mendistribusikan kelengkapan persyaratannya, jika tidak sesuai dikembalikan kepada pemohon
  3. JFU menerima, memeriksa berkas permohonan dan Melakukan entry data jemaah haji pada aplikasi siskohat
  4. Draf lembar SPPH yang telah tercantum nomor porsinya dibuat jika hasil verifikasi berkas dan memenuhi syarat
  5. Penerbitan SPPH dan penyerahan SPPH kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pendaftaran Pergi Haji dan Nomor Porsi

  1. Telp            :  081333217865
  2. WA             :  081333217865
  3. Email          :  dumaskemenagkolaka@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan pendaftaran haji"