Standar pelayanan pelimpahan nomor porsi jemaah haji

  1. Surat Kuasa Pelimpahan
  2. SPTJM Ahli waris
  3. Asli setoran Awal
  4. Asli SPPH
  5. Akte Kematian/ Suket Sakit Permanen
  6. FC.KTP Jemaah
  7. FC. KTP Ahli Waris
  8. FC. Akta Kelahiran Ahli Waris
  9. FC. KK
  10. Foto, Buku Rekening Ahli Waris

  1. Pemohon mengajukan kelengkapan pelimpahan nomor porsi haji sesuai persyaratan melalui PTSP
  2. PTSP menerima permohonan, memeriksa dan mendistribusikan kelengkapan persyaratannya, jika tidak sesuai dikembalikan kepada pemohon.
  3. JFU menerima, memeriksa berkas permohonan
  4. Draf lembar Permohonan pelimpahan yang telah tercantum nomor porsinya dibuat jika hasil verifikasi berkas dan memenuhi syarat
  5. Megirim dokumen permohonan pelimpahan nomor porsi kepada Ka.Kanwil Kemenag Provinsi Sultra (email pelimpahansultra).
  6. Mendampingi Kuasa Pelimpahan nomor porsi dalam rangka proses pelimpahan di Kanwil Kemenag Provinsi Sultra.
  7. Penerbitan SPPH dan penyerahan SPPH pelimpahan nomor porsi kepada pemohon.

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Pelimpahan nomor porsi Pergi Haji dan Nomor Porsi

  1.  Telp           :  081333217865
  2. WA             :  081333217865
  3. Email          :  dumaskemenagkolaka@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan pelimpahan nomor porsi jemaah haji"