Pelayanan Surat Keterangan Kematian

  1. Surat Keterangan RT dan RW;
  2. e-KTP Alm asli dan fotokopinya e-KTP;
  3. Fotocopy KK (alm) dan fotokopinya e-KTP;
  4. Surat Keterangan Kematian dari Dokter /RS.

  1. Pemohon mengajukan berkas Surat Keterangan kematian ;
  2. Berkas diterima dan diverifikasi oleh petugas Kelurahan;
  3. Petugas melakukan verifikasi;
  4. Setelah berkas dinyatakan lengkap, berkas diajukan ke Kepala Seksi Pemerintahan Ketertiban dan Keamanan untuk diparaf dan ditandatangan Kelurahan;
  5. Petugas melakukan pencatatan dan memberi nomor registrasi;
  6. Pemohon menerima Surat Keterangan Kematian

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

a.      SP4N! LAPOR (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional/Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

b.     SIGAP (Sistem Terintegrasi untuk Pengaduan dan Aspirasi;

c.      Tim Saber Pungli Kota Depok  Call  Center 081196901234;

d.     Instagram (IG) kelurahan_bojongsari_depok;

e.      Facebook Kelurahan Bojongsasi Kota Depok Depok;

Portal: https://kel-bojongsari.depok.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Kematian"