3. Standar Pelayanan Pemberian Surat Keterangan (PM 1) Peningkatan Hak atas tanah

No. SK: 34

  1. 1. Surat pengantar RT dan RW;
  2. 2. Surat kuasa bila dikuasakan dengan materai Rp 10.000;
  3. 3. FC KTP penerima kuasa;
  4. 4. FC KTP / KK Pemohon;
  5. 5. FC Sertifikat HGB/AJB/dokumen lainnya dan menunjukan aslinya;
  6. 6. FC SPPT PBB tahun berjalan yang sudah dibayar dan bukti lunas;
  7. 7. Surat pernyataan penguasaan fisik dari yang bersangkutan disaksikan paling sedikit 2 (dua) orang saksi dari lingkungan masyarakat setempat yang tidak mempunyai hubungan keluarga dengan yang bersangkutan sampai derajat kedua, baik dalam kekerabatan vertikal maupun horizontal, yang menyatakan yang bersangkutan benar sebagai pemilik atau menguasai bidang tanah tersebut;
  8. 8. Surat riwayat kepemilikan tanah yang menyebutkan riwayat perolehan, penguasaan tanah.
  9. 9. Surat pernyataan tidak sengketa yang diketahui RT dan RW;
  10. 10. Surat Pernyataan Para Ahli Waris sesuai peruntukannya. (bila Pewaris meninggal)

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan(PTSP). 2. ).Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP 3. Petugas menerima berkas (PTSP). 4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan). 5. Petugas memproses penandatanganan surat pengantar Peningkatan Hak Atas Tanah (Kelurahan). 6. Pemohon menerima surat Pengantar Peningkatan Hak Atas Tanah (PTSP).

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan (PM 1) Peningkatan Hak Atas Tanah

Null

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "3. Standar Pelayanan Pemberian Surat Keterangan (PM 1) Peningkatan Hak atas tanah "