Logistik dan Peralatan Penanggulangan Bencana

No. SK: 060/02676

  1. Pemohon atas nama lembaga atau kelompok masyarakat
  2. Mengajukan surat permohonan

  1. Ada surat permohonan dari kelompok masyarakat yang ditandatangani oleh ketua kelompok masyarakat yang terdampak bencana dengan diketahui kepala desa atau camat disertai contact person
  2. surat permohonan disertakan rekomendasi dari BPBD Kabupaten/Kota
  3. Surat permohonan diantarkan langsung ke Sekretariat BPBD DIY
  4. Kepala Pelaksana BPBD DIY mencermati Surat Permohonan yang diterima
  5. Kepala Pelaksana BPBD DIY apabila menyetujui surat permohonan akan mendisposisi ke Bidang Logistik dan Peralatan (melihat situasi dan kondisi persediaan logistik dan peralatan)

3 Hari

Tidak dipungut biaya

distribusi Logistik

Pengaduan kecal canter BPBD DIY melalui nomor telepon (0274) 555836

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Logistik dan Peralatan Penanggulangan Bencana"