Aktivasi EFIN Orang Pribadi

  1. Formulir Aktivasi EFIN
  2. Scan atau fotokopi KTP
  3. Scan atau fotokopi kartu NPWP
  4. Swafoto dengan memegang KTP dan kartu NPWP

  1. Wajib Pajak (WP) menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui email resmi masing-masing KPP (https://www.pajak.go.id/unit-kerja)
  2. Satu email WP hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN
  3. Wajib Pajak mengirimkan email dengan melampirkan persyaratan dokumen
  4. Petugas meneliti kelengkapan dokumen dan merekam permohonan pada laman ereg apabila permohonan diterima lengkap
  5. EFIN akan dikirimkan ke alamat email pengajuan permohonan

Paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah email diterima pada kotak masuk atau permohonan diterima secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Electronic Filing Identification Number (EFIN)

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui

1. Telepon              : 1500200

2. Faksimile           : (021) 5251245

3. Email                 : pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter               : @kring_pajak

5. Website            :pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak        : www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Aktivasi EFIN Orang Pribadi"