Pengujian Perangkat Telekomunikasi Laboratorium Percepatan

  1. Barang uji Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi
  2. Perangkat Pendukung yang diperlukan
  3. Spesifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
  4. Petunjuk pemakaian perangkat/manual book
  5. Petunjuk pengoperasian Barang Uji
  6. Foto Barang Uji
  7. Deklarasi teknis yang menyatakan bahwa Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sesuai dengan Standar Teknis yang berlaku di Republik Indonesia
  8. Memiliki fitur yang termasuk dalam pengujian perangkat telekomunikasi tanpa verifikasi fungsi

  1. Pendaftaran pengujian melalui Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Pengujian (SIMPEL)
  2. Verifikasi Dokumen dan Dokumen Teknis
  3. Penerbitan SP2
  4. Pelaksanaan Pengujian
  5. Penerbitan Laporan Hasil Uji

7 Hari Kerja khusus fitur Electrical Safety

Berdasarkan Lampiran PP Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Komunikasi Dan Informatika. 

PP 80/2015 PNBP Kominfo


Laporan Hasil Uji (LHU)

1. SDPPI:

    a. Contact Center: 159
    b. Email: callcenter_sdppi@kominfo.go.id

2. BBPPT
    a. Whatsapp: 081250000586
    b. Telepon: 021-86615492-95 (Hunting)
    c. Email: pelayanan.bbppt@kominfo.go.id
    d. Loket Pengaduan: Jl. Raya Bintara Raya No. 17, Bekasi Barat 17134

3. SP4N LAPOR!
    a. SMS : 1708
    b. Twitter: @lapor1708
    c. Website:
        https://kominfo.lapor.go.id
        https://laor.go.id
    d. Android & iOS: SP4N LAPOR!




Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian Perangkat Telekomunikasi Laboratorium Percepatan"