Layanan prosedur tambah biaya panjar perkara

No. SK: SOP/AP/24

  1. Instrument panggilan
  2. Bukti pembayaran BANK

  1. Panjar biaya perkara pada jurnal sudah tidak mencukupi atau telah habis untuk melakukan pemanggilan.
  2. Majelis memerintahkan untuk melakukan teguran kepada Penggugat yang dimuat dalam BAS.
  3. Mengirim surat teguran penambahan biaya perkara
  4. Menerima surat teguran kemudian datang menghadap kasir Pengadilan.
  5. Menyampaikan jumlah penambahan panjar yang dituangkan dalam SKUM
  6. Menyetor tambahan panjar di BANK dengan bukti dari BANK
  7. Kasir menerima bukti penambahan panjar dan mencatat dalam jurnal dan SIPP
  8. Menerima bukti penambahan panjar.
  9. Membuat PHS dan instrument pemanggilan
  10. Menerima perintah untuk memanggil
  11. Mencairkan biaya panggilan di kasir sesuai instrument dari Majelis Hakim
  12. Melakukan pemanggilan ke para pihak
  13. Menerima reelas panggilan dari JS/JSP

1 hari

Panjar biaya perkara pada jurnal sudah tidak mencukupi atau telah habis untuk melakukanpemanggilan.


SKUM

Pengaduan dapat dilakukan melalui 1. Meja Pengaduan Pengadilan Agama Bukittinggi 2. Aplikasi siwas.mahkamahagung.go.id 3. Aplikasi SP4N Lapor 4. Layanan whatsapp 08116644602 5. Email pa.bukittinggi@pta-padang.go.id 6. Social Media Pengadilan Agama Bukittinggi (Instagram, facebook, twitter)

atau melalui https://siwas.mahkamahagung.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : pa.bukittinggi@pta-padang.go.id atau whatsapp 08116644602

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan prosedur tambah biaya panjar perkara"