No. SK: SOP/AP/24
1 hari
Panjar biaya perkara pada jurnal sudah tidak mencukupi atau telah habis untuk melakukanpemanggilan.
SKUM
Pengaduan dapat dilakukan melalui
1. Meja Pengaduan Pengadilan Agama Bukittinggi
2. Aplikasi siwas.mahkamahagung.go.id
3. Aplikasi SP4N Lapor
4. Layanan whatsapp 08116644602
5. Email pa.bukittinggi@pta-padang.go.id
6. Social Media Pengadilan Agama Bukittinggi (Instagram, facebook, twitter)
atau melalui https://siwas.mahkamahagung.go.id/
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store