Layanan Peninjauan Kembali

No. SK: SOP/AP/45

  1. Membawa Kartu Identitas
  2. Membawa Memori PK
  3. Membawa dokumen alat bukti

  1. Mengajukan pernyataan PK kepada petugas meja II
  2. Menerima dan memberi penjelasan kelengkapan administrasi Permohonan PK
  3. Menginput data, menaksir besarnya panjar biaya PK yang dituangkan dalam SKUM dengan nomor perkara yang diajukan dan diserahkan kepada pemohon untuk membayar pada bank yang ditunjuk
  4. Menerima bukti setor dari bank dan pemohon, menandatangani, memberi cap luas pada lembar SKUM, membukukan panjar biaya PK dalam buku jurnal keuangan PK, memberi nomor pada buku jurnal dan menginput panjar biaya PK dalam Siadpa-KIPAS
  5. Membuat akta pernyataan PK yang ditandatangani oleh pemohon PK dan Panitera
  6. Menerima akta pernyataan PK yaang dilampirkan SKUm dari panitera

50 Menit

PNBP Pendaftaran dan Penerimaan Risalah PK    Rp 200.000
Biaya Peninjauan KembaliRp 2.500.000
PNBP Penyumpahan Novum PKRp 10.000
PNBP Relaas Penyerahan Pernyataan PK kepada Termohon PKRp 10.000
PNBP Penyampaian Jawaban Risalah PK kepada Pemohon PKRp 10.000
Biaya Penggandaan (fotokopi dan penjilidan)Rp 250.000
Biaya Pengiriman Berkas ke MARp 150.000
PNBP Pemberitahuan PK kepada Pemohon PKRp 10.000
PNBP Pemberitahuan PK kepada Termohon PKRp 10.000
PNBP Pencabutan PKRp 10.000
RedaksiRp 10.000
Biaya Pemberitahuan PK kepada Pemohon PK1x radius
Biaya penyampaian Risalah PK kepada Termohon PK1x radius
Biaya Penyampaian Jawaban Risalah PK kepada Pemohon PK1x radius
Biaya Pemberitahuan Putusan PK kepada Pemohon PK1x radius
Biaya Pemberitahuan Putusan PK terhadap Termohon PK1x radius

Permohonan PK Terdaftar

Pengaduan dapat dilakukan melalui 

1. Meja Pengaduan Pengadilan Agama Bukittinggi 

2. Aplikasi siwas.mahkamahagung.go.id 

3. Aplikasi SP4N Lapor 

4. Layanan whatsapp 08116644602 

5. Email pa.bukittinggi@pta-padang.go.id 

6. Social Media Pengadilan Agama Bukittinggi (Instagram, facebook, twitter)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : pa.bukittinggi@pta-padang.go.id atau whatsapp 08116644602

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Peninjauan Kembali"