Layanan Pemeriksaan Setempat

No. SK: SOP/AP/22

  1. Surat pemberitahuan
  2. Instrument

  1. Menerbitkan instrument pelaksanaan PS dan penyerahkan kepada Jurusita melalui PP
  2. Memberitahukan ke Instansi Terkait
  3. Mengambil biaya pemeriksaan setempat
  4. -Menyerahkan biaya -Mencatat kejurnal
  5. Pembukaan Sidang
  6. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat oleh pemohon.
  7. Penutupan sidang

2 hari

Tidak dipungut biaya

Layanan Pemeriksaan Setempat

Pengaduan dapat dilakukan melalui 1. Meja Pengaduan Pengadilan Agama Bukittinggi 2. Aplikasi siwas.mahkamahagung.go.id 3. Aplikasi SP4N Lapor 4. Layanan whatsapp 08116644602 5. Email pa.bukittinggi@pta-padang.go.id 6. Social Media Pengadilan Agama Bukittinggi (Instagram, facebook, twitter)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : pa.bukittinggi@pta-padang.go.id atau whatsapp 08116644602

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pemeriksaan Setempat"