Pengujian Perangkat Telekomunikasi Laboratorium Reguler

  1. Barang uji Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi
  2. Perangkat Pendukung yang diperlukan
  3. Spesifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
  4. Petunjuk pemakaian perangkat/manual book
  5. Petunjuk pengoperasian Barang Uji
  6. Foto Barang Uji
  7. Deklarasi teknis yang menyatakan bahwa Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sesuai dengan Standar Teknis yang berlaku di Republik Indonesia

  1. Pendaftaran pengujian melalui Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Pengujian (SIMPEL)
  2. Verifikasi Dokumen dan Dokumen Teknis
  3. Verifikasi Fungsi
  4. Penerbitan SP2
  5. Pelaksanaan Pengujian
  6. Penerbitan Laporan Hasil Uji

17 Hari kerja

Berdasarkan Lampiran PP Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Komunikasi Dan Informatika. 

PP 80/2015 PNBP Kominfo


Laporan Hasil Uji (LHU)

1. SDPPI:
    a. Contact Center: 159
    b. Email: callcenter_sdppi@kominfo.go.id

2. BBPPT
    a. Whatsapp: 081250000586
    b. Telepon: 021-86615492-95 (Hunting)
    c. Email: pelayanan.bbppt@kominfo.go.id
    d. Loket Pengaduan: Jl. Raya Bintara Raya No. 17, Bekasi Barat 17134

3. SP4N LAPOR!
    a. SMS : 1708
    b. Twitter: @lapor1708
    c. Website:
        https://kominfo.lapor.go.id
        https://laor.go.id
    d. Android & iOS: SP4N LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian Perangkat Telekomunikasi Laboratorium Reguler"