Layanan pemanggilan saksi yang tidak bersedia hadir

No. SK: SOP/AP/19

  1. Instrument panggilan

  1. Melakukan persidangan pada tahap pembuktian
  2. Memerintahkan kepada Penggugat/Pemohon atau Tergugat/Termohon untuk menghadirkan saksi
  3. Penggugat/Pemohon atau Tergugat/Termohon menyatakan bahwa ia tidak dapat menghadirkan saksi yang mengetahui masalahnya dan minta kepada Hakim agar memanggil saksi yang dianggap penting tersebut.
  4. Hakim bermusyawarah dan kemudian Ketua Majelis mengeluarkan instrument pemanggilan melalui PP untuk diserahkan kepada jurusita
  5. Menyerahkan instrument pemanggilan kepada Jurusita.
  6. Jurusita membuat reelas panggilan saksi melalui aplikasi SIPP dan menyerahka instrument pengambilan biaya panggilan kepada kasir.
  7. Menyerahkan biaya panggilan saksi kepada Jurusita
  8. Melakukan pemanggilan saksi
  9. PP menyerahkan reelas pemanggilan saksi kepada Majelis
  10. Ketua Majelis menerima reelas panggilan saksi

25 jam 10 menit

Biaya panggilan sesuai radius

Relas Panggilan

Pengaduan dapat dilakukan melalui 1. Meja Pengaduan Pengadilan Agama Bukittinggi 2. Aplikasi siwas.mahkamahagung.go.id 3. Aplikasi SP4N Lapor 4. Layanan whatsapp 08116644602 5. Email pa.bukittinggi@pta-padang.go.id 6. Social Media Pengadilan Agama Bukittinggi (Instagram, facebook, twitter)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : pa.bukittinggi@pta-padang.go.id atau whatsapp 08116644602

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan pemanggilan saksi yang tidak bersedia hadir"