Layanan permohonan bantuan panggilan/pemberitahuan ke PA lain

No. SK: SOP/AP/15

  1. Instrumen Panggilan
  2. surat permohonan bantuan pemanggilan

  1. Menyerahkan instrument panggilan kepada Koordinator Delegasi
  2. Menerima instrument Panggilan, mengetik surat permohonan bantuan panggilan kepada Pengadilan Agama tujuan, dan mengajukan permohonan biaya panggilan dengan menyerahkan instrumen panggilan
  3. Menerima instrument, input data, mencatat dalam jurnal, menyerahkan biaya panggilan kepada Koordinator Delegasi
  4. Menerima biaya panggilan dari kasir dan melaksanakan pengiriman surat permohonan bantuan pemanggilan disertai pengiriman biaya (bukti biaya panggilan/ bukti wesel) via Aplikasi SIPP Delegasi Online
  5. Mencatat dalam register delegasi.

1 jam 55 menit

Biaya panggilan sesuai radius

Relas Panggilan

Pengaduan dapat dilakukan melalui 1. Meja Pengaduan Pengadilan Agama Bukittinggi 2. Aplikasi siwas.mahkamahagung.go.id 3. Aplikasi SP4N Lapor 4. Layanan whatsapp 08116644602 5. Email pa.bukittinggi@pta-padang.go.id 6. Social Media Pengadilan Agama Bukittinggi (Instagram, facebook, twitter)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : pa.bukittinggi@pta-padang.go.id atau whatsapp 08116644602

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan permohonan bantuan panggilan/pemberitahuan ke PA lain"