Layanan panggilan tergugat/termohon yang berada diluar negeri

No. SK: SOP/AP/14

  1. Surat Gugatan
  2. Surat Bantuan Panggilan

  1. Atas perintah ketua majelis, Jurusita/JSP melakukan pemanggilan terhadap para pihak atau kuasanya secara resmi dan Patut
  2. Tenggang waktu antara panggilan para pihak dengan hari sidang minimal 3 (tiga) hari kerja.
  3. Pemanggilan terhadap para pihak yang berada diluar yuridiksi dilaksanakan dengan meminta bantuan pengadilan agama/ mahkamah syar’iyah dmana para pihak berada dan pengadilan/ mahkamah syar’iyah yang diminta bantuan tersebut harus segera mengirim relaas kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang meminta bantuan.
  4. Pemanggilan terhadap tergugat/ termohon yang berada diluar negeri harus dikirim melalui kementrian luar negeri cq. Dirjen protokol dan konsuler dengan tembusan disampaikan kepada kedutaan besar Indonesia di negara yang bersangkutan.
  5. ermohonan pemanggilan sebagaimana tersebut pada angka 4) tidak perlu dilampiri surat panggilan, permohonan tersebut dibuat sendiri yang sekaligus berfungsi sebagai surat panggilan (relaas). Meskipun surat panggilan (relaas) itu tidak kembali atau dikembalikan oleh direktorat jenderal protokol dan konsuler, panggilan tersebut sudah dianggap sah, resmi dan patut (Surat Ketua Mahkamah Agung kepada Ketua Pengadilan Agama Batam Nomor : 055/75/91/I/UMTU/Pdt.G/1991 tanggal 11 mei 1991
  6. Tenggang waktu antara pemanggilan dengan persidangan sebagaimana tersebut dalam angka 24) dan 25) sekurang - kurangnya 6 (enam) bulan sejak surat permohonan pemanggilan dikirimkan.
  7. Jurusita/JSP menyerahkan relass pemanggilan kepada Ketua Majelis melalui PP.
  8. Jika penggugat/pemohon atau tergugat/termohon tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan, maka panitera/jurusita./jsp harus meberitahukan isi putusan kepada para pihak yang tidak hadir
  9. Jika tergugat/termohon tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan dan alamatnya tidak diketahui diseluruh wilayah RI, maka pemberitahuan isi putusan dilakukan melalui pemerintah kabupaten/ kota setempat untuk diumumkan pada papan pengumuman pengadilan agama/mahkamah syar’iyah dalam waktu 14 hari,


Biaya panggilan sesuai radius

Relas Panggilan

Pengaduan dapat dilakukan melalui 1. Meja Pengaduan Pengadilan Agama Bukittinggi 2. Aplikasi siwas.mahkamahagung.go.id 3. Aplikasi SP4N Lapor 4. Layanan whatsapp 08116644602 5. Email pa.bukittinggi@pta-padang.go.id 6. Social Media Pengadilan Agama Bukittinggi (Instagram, facebook, twitter)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : pa.bukittinggi@pta-padang.go.id atau whatsapp 08116644602

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan panggilan tergugat/termohon yang berada diluar negeri"