Layanan panggilan tergugat/termohon yang tidak diketahui tinggalnya selain perkara perkawinan

No. SK: SOP/AP/13

  1. Surat Gugatan
  2. Instrumen panggilan

  1. Menerima Instrumen Panggilan dari JS/JSP dan mengeluarkan biaya panggilan, lalu mencatat dan memasukannya dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara;
  2. Memanggil Tergugat/Termohon di tempat tinggalnya;
  3. Apabila tidak bertemu dengan para pihak, maka relaas panggilan disampaikan melalui Lurah/Kepada Desa, dengan mencatat nama penerima dan ditandatangani penerima serta diberi cap stempel untuk diteruskan kepada yang bersangkutan
  4. Memnaggil para pihak yang tidak diketahui tempat kediamannya dilakukan dengan cara: berkenaan dengan harta kekayaan dilaksanakan melalui Bupati dalam wilayah PA setempat dan menempelkannya pada papan pengumuman PA, jarak antara pengumuman dengan hari persidangan 14 hari;
  5. Menyerahkan reelas panggilan kepada Panitera Pengganti;

1 hari 40 menit

Biaya panggilan sesuai radius

Relas Panggilan

Pengaduan dapat dilakukan melalui

1. Meja Pengaduan Pengadilan Agama Bukittinggi

2. Aplikasi siwas.mahkamahagung.go.id

 3. Aplikasi SP4N Lapor

4. Layanan whatsapp 08116644602

 5. Email pa.bukittinggi@pta-padang.go.id

6. Social Media Pengadilan Agama Bukittinggi (Instagram, facebook, twitter)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : pa.bukittinggi@pta-padang.go.id atau whatsapp 08116644602

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan panggilan tergugat/termohon yang tidak diketahui tinggalnya selain perkara perkawinan"