Layanan Panggilan tergugat/Termohon Yang tidak diketahui tinggalnya untuk perkara perkawinan

No. SK: SOP/AP/12

  1. Surat Gugatan
  2. Instrumen Panggilan

  1. Menerima Instrumen Panggilan dari JS/JSP dan mengeluarkan biaya panggilan, lalu mencatat dan memasukannya dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara;
  2. Memanggil Tergugat/Termohon di tempat tinggalnya;
  3. Memanggil para pihak yang tidak diketahui tempat kediamannya dilakukan dengan cara: Bidang perkawinan, pemanggilan dilaksanakan melalui media massa yang ditetapkakn KPA sebanyak 2 kali, jarak antara pengumuman pertama dengan kedua, satu bulan dan jarak pengumuman kedua dengan hari persidangan sekurang-kurangnya 3 relaas panggilan, pemanggilan para pihak4 persidangan sekurang- kurangnya 3 bulan;
  4. Menyerahkan reelas panggilan kepada Panitera Pengganti;

1 hari 40 menit

Biaya panggilan sesuai radius

Relas Panggilan

Pengaduan dapat dilakukan melalui

1. Meja Pengaduan Pengadilan Agama Bukittinggi

2. Aplikasi siwas.mahkamahagung.go.id

3. Aplikasi SP4N Lapor

4. Layanan whatsapp 08116644602

5. Email pa.bukittinggi@pta-padang.go.id

6. Social Media Pengadilan Agama Bukittinggi (Instagram, facebook, twitter)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : pa.bukittinggi@pta-padang.go.id atau whatsapp 08116644602

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Panggilan tergugat/Termohon Yang tidak diketahui tinggalnya untuk perkara perkawinan"